Berita Sukabumi 2025: Info Terbaru dan Terupdate

Posted on

Berita Sukabumi 2025: Info Terbaru dan Terupdate

Memasuki tahun 2025, Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat menghadapi berbagai peristiwa penting yang mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat. Berikut adalah rangkuman informasi terbaru dan terupdate dari wilayah ini:

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

Pada Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari, terhitung dari 11 hingga 17 Desember 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan potensi hujan deras yang masih tinggi, jumlah pengungsi yang terus bertambah, dan adanya korban yang belum ditemukan akibat bencana alam yang melanda wilayah tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan perhatian lebih kepada hampir 2.988 jiwa pengungsi yang membutuhkan bantuan.

Peringatan BMKG: Potensi Banjir Bandang hingga Maret 2025

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan terkait potensi banjir bandang scatter mahjong. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengingatkan bahwa curah hujan tinggi diperkirakan akan berlangsung hingga Maret 2025. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memantau informasi cuaca terkini guna mengantisipasi kemungkinan bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dampak Bencana terhadap Pariwisata Sukabumi

Serangkaian bencana alam yang terjadi pada Desember 2024 berdampak signifikan terhadap sektor pariwisata di Kabupaten Sukabumi. Sekretaris Daerah, Ade Suryaman, mengungkapkan bahwa tingkat hunian kamar hotel menurun drastis hingga di bawah 30% selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran wisatawan terhadap kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana yang masih mengancam wilayah tersebut.

Pembangunan Infrastruktur: Jalan Tol Sukabumi-Cianjur-Bandung Dimulai 2025

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan bahwa pembangunan Jalan Tol Sukabumi–Ciranjang–Padalarang akan dimulai pada tahun 2025. Proyek ini bertujuan meningkatkan konektivitas antara Kabupaten Sukabumi, Cianjur, dan Bandung Barat, serta mengurangi kemacetan yang sering terjadi di jalur tersebut. Pembangunan jalan tol ini akan dibagi menjadi dua tahap: tahap pertama menghubungkan Sukabumi ke Ciranjang sepanjang 21–24 kilometer, dan tahap kedua menghubungkan Ciranjang ke Padalarang sepanjang 24 kilometer.

Dishub Kota Sukabumi Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan pariwisata pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan melakukan pemeriksaan rutin (ramp check) dua kali sebulan terhadap bus pariwisata. Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro, mengimbau agar setiap bus yang digunakan untuk pariwisata mengikuti pemeriksaan ini guna memastikan kelayakan operasionalnya.

Enam Program Prioritas Pembangunan Kabupaten Sukabumi 2025

Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan enam program prioritas pembangunan. Program tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sistem kesehatan dan pendidikan, pengentasan kemiskinan melalui reformasi sistem perlindungan sosial, pengembangan komoditas unggulan dengan hilirisasi dan perluasan akses pasar, pengembangan industri pariwisata bertaraf internasional berbasis pertanian dan lingkungan, peningkatan kualitas infrastruktur dan konektivitas wilayah, serta reformasi birokrasi melalui penguatan e-government dan kualitas layanan publik.

Prakiraan Cuaca: Waspada Hujan Lebat di Awal Tahun

BMKG mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di wilayah Kabupaten Sukabumi pada awal Januari 2025. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di daerah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor, serta selalu memantau informasi cuaca terkini dari sumber resmi.

Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2025

Untuk mengurai kemacetan pada malam pergantian tahun, Dishub Kota Sukabumi menerapkan rekayasa lalu lintas mulai 31 Desember 2024 pukul 19.00 hingga 1 Januari 2025 pukul 02.00 WIB. Pengaturan ini mencakup perubahan arus di beberapa ruas jalan utama, seperti Jalan Veteran, Jalan Suryakencana, dan Jalan Siliwangi. Kepala Dishub Kota Sukabumi, Umran Wardhani, mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas demi kelancaran dan keselamatan bersama.

Berbagai peristiwa dan kebijakan di atas menunjukkan upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menghadapi tantangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025. Masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif dan mengikuti perkembangan informasi guna mewujudkan Sukabumi yang lebih baik.

Featured

Apakah Boleh Istri Mengambil Uang dari Dompet Suami Tanpa Izin?

Posted on

Dalam urusan rumah tangga, baik suami dan istri sama-sama berperan untuk mengatur keuangan. Meski sudah diatur sebaik mungkin, namun ada banyak kasus ketika sang istri mengambil uang dari dompet suami secara diam-diam.

Walaupun keduanya merupakan pasangan yang sah dalam Islam, akan tetapi ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh istri, salah satunya ketika mengambil uang dari saku suami tanpa izin dahulu.

Lalu, kenapa perilaku tersebut dilarang dalam Islam? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

Bolehkah Istri Mengambil Uang dari Dompet Suami Tanpa Izin?

Mengutip laman https://www.thepalmresortdigha.com/, secara hukum tidak dibenarkan tindakan istri mengambil uang dari dompet suami secara diam-diam. Sebab, uang tersebut dianggap milik suami dan istri tidak berhak untuk mengambilnya, apalagi dilakukan tanpa izin.

Meski begitu, tindakan tersebut masih bisa dibenarkan dengan sejumlah alasan khusus. Terutama jika dilakukan untuk kebutuhan rumah tangga yang sangat mendesak, seperti biaya pengobatan atau biaya pendidikan untuk anak-anak.

Selain itu, perlu diingat bahwa istri memiliki hak untuk memperoleh nafkah dari suami. Dalam hukum Islam, nafkah untuk istri mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, hingga biaya kesehatan.

Namun, apabila suami tidak memberikan nafkah yang memadai maka istri diperbolehkan mengambil uang dari dompet suami tanpa seizinnya. Meski begitu, sebaiknya istri tetap jujur dan terbuka kepada suami kalau telah mengambil sejumlah uang dari sakunya.

Hal ini dilakukan agar suami tidak menaruh rasa curiga karena uang yang ada di dompetnya tiba-tiba hilang. Ingat, komunikasi sangat penting dalam berumah tangga, jadi sebaiknya komunikasikan dengan baik jika kamu sebagai istri mengambil uang dari dompet suami.

Cara di atas juga dilakukan untuk mencegah terjadinya keributan dalam rumah tangga. Apalagi jika suami tahu lebih dulu kalau istri tercinta ketahuan mengambil uangnya tanpa izin, tentu hal ini bisa memicu perselisihan.

Pernah Terjadi di Zaman Rasulullah SAW

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah menanyakan kepada Nabi Muhammad. ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan, suami saya, sangat pelit. Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi, sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ ujar Hindun. Nabi pun menjawab, ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu’.” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sumber lainnya).

Mengutip kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar rahimahullah menyebut bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dengan cara yang baik, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti norma-norma kebiasaan setempat.

Artinya, istri diperbolehkan mengambil uang milik suami tanpa izin terlebih dahulu asalkan dalam kondisi yang sangat mendesak untuk memenuhi kebutuhan. Perlu diingat, kebutuhan yang dimaksud adalah untuk kehidupan sehari-hari atau primer, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, jika istri mengambil uang dari dompet suami tanpa izin dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tersier, seperti berbelanja baju, handphone, atau membeli peralatan make up, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Pada intinya, sebisa mungkin untuk berkomunikasi terlebih dahulu jika ingin menggunakan uang suami. Semua hal yang dikomunikasikan secara jujur dan baik Insya Allah akan amanah ke depannya.

Demikian penjelasan mengenai hukum dalam Islam mengenai istri mengambil uang dari dompet suami tanpa izin.