Dalam urusan rumah tangga, baik suami dan istri sama-sama berperan untuk mengatur keuangan. Meski sudah diatur sebaik mungkin, namun ada banyak kasus ketika sang istri mengambil uang dari dompet suami secara diam-diam.

Walaupun keduanya merupakan pasangan yang sah dalam Islam, akan tetapi ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh istri, salah satunya ketika mengambil uang dari saku suami tanpa izin dahulu.

Lalu, kenapa perilaku tersebut dilarang dalam Islam? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

Bolehkah Istri Mengambil Uang dari Dompet Suami Tanpa Izin?

Mengutip laman https://www.thepalmresortdigha.com/, secara hukum tidak dibenarkan tindakan istri mengambil uang dari dompet suami secara diam-diam. Sebab, uang tersebut dianggap milik suami dan istri tidak berhak untuk mengambilnya, apalagi dilakukan tanpa izin.

Meski begitu, tindakan tersebut masih bisa dibenarkan dengan sejumlah alasan khusus. Terutama jika dilakukan untuk kebutuhan rumah tangga yang sangat mendesak, seperti biaya pengobatan atau biaya pendidikan untuk anak-anak.

Selain itu, perlu diingat bahwa istri memiliki hak untuk memperoleh nafkah dari suami. Dalam hukum Islam, nafkah untuk istri mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, hingga biaya kesehatan.

Namun, apabila suami tidak memberikan nafkah yang memadai maka istri diperbolehkan mengambil uang dari dompet suami tanpa seizinnya. Meski begitu, sebaiknya istri tetap jujur dan terbuka kepada suami kalau telah mengambil sejumlah uang dari sakunya.

Hal ini dilakukan agar suami tidak menaruh rasa curiga karena uang yang ada di dompetnya tiba-tiba hilang. Ingat, komunikasi sangat penting dalam berumah tangga, jadi sebaiknya komunikasikan dengan baik jika kamu sebagai istri mengambil uang dari dompet suami.

Cara di atas juga dilakukan untuk mencegah terjadinya keributan dalam rumah tangga. Apalagi jika suami tahu lebih dulu kalau istri tercinta ketahuan mengambil uangnya tanpa izin, tentu hal ini bisa memicu perselisihan.

Pernah Terjadi di Zaman Rasulullah SAW

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah menanyakan kepada Nabi Muhammad. ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan, suami saya, sangat pelit. Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi, sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ ujar Hindun. Nabi pun menjawab, ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu’.” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sumber lainnya).

Mengutip kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar rahimahullah menyebut bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dengan cara yang baik, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti norma-norma kebiasaan setempat.

Artinya, istri diperbolehkan mengambil uang milik suami tanpa izin terlebih dahulu asalkan dalam kondisi yang sangat mendesak untuk memenuhi kebutuhan. Perlu diingat, kebutuhan yang dimaksud adalah untuk kehidupan sehari-hari atau primer, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, jika istri mengambil uang dari dompet suami tanpa izin dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tersier, seperti berbelanja baju, handphone, atau membeli peralatan make up, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Pada intinya, sebisa mungkin untuk berkomunikasi terlebih dahulu jika ingin menggunakan uang suami. Semua hal yang dikomunikasikan secara jujur dan baik Insya Allah akan amanah ke depannya.

Demikian penjelasan mengenai hukum dalam Islam mengenai istri mengambil uang dari dompet suami tanpa izin.