Fakta Hendri Tusuk Sopir

Aksi sadis dilakukan pria bernama Hendri Fatahilah (22), ia dengan keji menusuk Bustomi (50) seorang sopir taksi online menggunakan pisau kater. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kendaraan milik korban. Berikut fakta-fakta peristiwa keji yang dilakukan Hendri yang dihimpun detikJabar.

1. Ditangkap Usai Beraksi

Aksi Hendri tersebut dilakukan di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (14/4/2024) kemarin. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan pisau cutter. Polisi sendiri menggelar rilis dua hari setelah kejadian.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap perampokan satu unit mobil, berawal dari pada tanggal 14 April 2024, pada pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Pangalengan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, saat menggelar pres rilis di Pos Terpadu Cileunyi, Selasa (16/4/2024).

2. Korban Ditusuk Pakai Kater

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan aksi perampokan tersebut bermula saat tersangka memesan taksi online dari Pasirjambu dengan tujuan Pangalengan. Setelah itu tersangka langsung diantar dengan posisi duduk di bagian belakang mobil.

“Kemudian saat sampai di Pangalengan, dicari tempat yang sepi, tersangka dengan menggunakan cutter (kater) melakukan penusukan kepada korban, dalam hal ini supir taksi online tersebut,” katanya.

3. Bersimbah Darah, Korban Diturunkan Paksa

Aksi penusukan tersebut membuat korban mengalami luka-luka. Kemudian korban langsung diturunkan secara paksa oleh tersangka.

“Yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan. Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Kemudian tersangka membawa mobilnya, hasil kejahatannya kabur,” jelasnya. www.tobelochocolate.com

4. Polisi Kejar Pelaku

Kusworo menyebutkan warga langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Setelah itu polisi langsung melakukan pencarian mobil yang dibawa oleh tersangka.

“Pada saat dilakukan pengejaran, kemudian mobil yang dibawa tersangka selip, dipalang oleh kendaraannya Aiptu Yosep, kemudian mengamankan tersangka,” ucapnya.

5. Sempat Duel Lawan Polisi, Berakhir Dikeroyok Warga

Menurutnya tersangka sempat melakukan perlawanan dan sempat terjadi perkelahian dengan polisi tersebut. Kemudian warga sekitar turut melakukan pemukulan kepada tersangka.

“Yang juga sekali dua kali Aiptu Yosef kena pukul. Tersangka berhasil diamankan setelah juga ada bantuan dari polisi lainnya. Terus tersangka dimasukkan ke dalam mobil patroli, dan langsung dibawa oleh polisi,” bebernya.

6. Pelaku dan Korban Masih Ditangani Medis

Kusworo mengungkapkan dalam pres rilis tersebut belum bisa menghadirkan tersangka. Pasalnya kondisi tersangka masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Kondisi pelaku dan korban sementara masih dalam perawatan sehingga tidak bisa kami hadirkan dalam press conference kali ini. Namun demikian, karena sempat kena amuk masa dari warga juga sekitar, maka perlu perawatan di rumah sakit untuk pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.