Di tahan Kejagung Crazy Rich Surabaya Budi Said di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan rekayasa penjualan logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Ia di tetapkan sebagai tersangka hari ini usai di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk di dengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas di maksud,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan secara intensif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya Budi Said sendiri merupakan sosok yang pernah memenangkan gugatan hukum melawan Antam terkait ganti rugi 1,1 ton emas.

Kronologi Crazy Rich Surabaya Budi Said Vs Antam

Dalam catatanĀ dialektikasukabumi.com kasus ini bermula pada 2018 silam saat Budi Said membeli 7,071 ton emas Antam. Dengan biaya yang di keluarkan Budi sebanyak Rp 3,9 triliun.

Transasksi itu di lakukan dengan di dampingi oleh Marlina, pemilik Toko Emas di Surabaya. Kemudian keduanya juga bertemu di Antam Surabaya dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraini. Dalam pertemuan itu Budi di tawari emas dengan harga diskon.

Namun, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935kg sedangkan selisihnya adalah 1.136kg setara 1,1 ton emas tidak pernah di terima. Budi Said curiga merasa di tipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah di balas.

Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan di nyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136kg, atau jika di nilai dengan uang sekitar Rp 573.650.000.000.

Karena merasa tertipu, Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan hingga 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya ke PN Surabaya dalam kasus perdata.

Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau yang sebesar Rp 817 miliar pada saat itu.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Singkat cerita pada awalnya gugatan ini di menangkan oleh Budi Said. Namun Antam tidak tinggal diam dan melawan balik gugatan 1,1 ton emas yang di layangkan oleh konglomerat properti Surabaya, Budi Said dengan mengajukan banding.

Serangan balik itu di lakukan Antam karena perusahaan menegaskan tidak bersalah atas gugatan Budi terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.

SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, menerangkan ketika Budi Said mengirimkan pihak yang di beri kuasa untuk mengambil emas yang di beli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang di bayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itum yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Banding tersebut akhirnya di menangkan Antam. Hanya saja Budi Said juga tidak menyerah dan ajukan kasasi ke MA. Dalam putusan MA Budi Said menang, hal itu tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agusstus 2022.

Dengan kemenangan itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Selain itu, PT Antam harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000.

Sayangnya perseteruan antara Antam dengan konglomerat asal Surabaya ini tidak kunjung usai, sebab BUMN tambang ini kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun pada senin (18/09/2023) kemarin MA menolak PK tersebut dan tetap meminta Antam memberi ganti rugi kepada Budi Said.

Masih belum menyerah. Terakhir Antam menggugat Budi Said dan emapt orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan terdaftar pada Selasa (17/10) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur. Dengan klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum. Sebanyak 5 pihak yang di gugat yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II. Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

DAlam gugatannya Budi Said di duga sempat memberikan sejumlah uang kepada Eksi Anggraeni. Yang kemudian di gunakannya untuk memberikan barang – barang berupa mobil, emas. Uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro. Misdianto dan Ahmad Purwanto sebagai eks karyawan Antam.

Atas tindakannya itu, Antam ingin Budi Said mengembalikan sebanyak 5.935 kg logam mulia secara langsung. Dan sekaligus yang telah di terima melalui Eksi Anggraeni. Pasalnya transaksi yang terjadi di dasari dengan upaya penipuan.